No | Pertanyaan | Jawaban |
---|---|---|
1 | Siapa yang dapat mengakses aplikasi ? | PPK atau admin yang ditunjuk oleh PPK masing-masing OPD |
2 | Bagaimana cara log in pada aplikasi registrasi kontrak ? | PPK atau Admin yang ditunjuk menghubungi “Kontak Kami” yang ada pada aplikasi dengan melampirkan bukti dukung berupa SK sebagai PPK atau Surat Tugas sebagai Admin, untuk mendapatkan user id dan password |
3 | Kapan registrasi kontrak dilakukan ? |
1. Tahap I, paling lambat 7 hari setelah Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian/Surat
Pesanan ditandatangani. 2. Tahap II, setelah dilakukan serah terima pekerjaan. |
4 | Dokumen apa yang perlu diupload saat registrasi kontrak tahap I ? | • Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian/Surat Pesanan,
• Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), • Daftar Kuantitas dan Harga/RAB, • Time Scehedule. • Dokumen telah ditandatangani dan di-scan. File di-upload dengan ekstensi *.pdf. |
5 | Dokumen apa yang perlu diupload saat registrasi kontrak tahap II? | • Dokumen Addendum( jika ada), • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, • Dokumen telah ditandatangani dan di-scan. File di-upload dengan ekstensi *.pdf. |
6 | Berapa lama proses verifikasi registrasi kontrak ? | Proses verifikasi hanya membutuhkan waktu 10 – 15 menit, apabila data kontrak yang diinput telah sesuai dengan dokumen yang diupload. |
7 | Bagaimana cara mencetak lembar bukti registrasi kontrak ? | PPK atau Admin OPD mencetak bukti registrasi melalui fitur “Pembuatan QR Kode”, setelah Admin System memverifikasi data dan dokumen kontrak yang telah diinput dan diupload oleh Admin OPD. |
Jln. Kusuma Bhakti No. 1, Bukit Gulai Bancah, kota Bukittinggi
Sumatera Barat